Tag Archives: Sidik Tono

Hukum Waris

2017-12-24 DR. Drs. Sidik Tono, M.Hum (Hukum Waris)

Kajian Ahad pagi bada Subuh sd Syuruq, 24 Des 2017 di Masjid Al Marhamah Candi Gebang
Oleh: Ustadz DR. Drs. Sidik Tono, M.Hum

Sebenarnya ada tiga rumus jika ahli warisnya hidup semua.

Jika yang hidup itu semuanya laki-laki. Yang berhak menerima waris ada tiga yaitu:

1.       Suami,

2.       Ayah si mayit, dan

3.       Anak laki-laki.

Mengapa demikian? Karena yang lainnya tertutup oleh anak laki-laki misalnya paman.

Tapi misalnya yang semuanya hidup adalah perempuan, maka Continue reading Hukum Waris