Kajian Ahad pagi bada Subuh sd Syuruq, 24 Des 2017 di Masjid Al Marhamah Candi Gebang
Oleh: Ustadz DR. Drs. Sidik Tono, M.Hum
Sebenarnya ada tiga rumus jika ahli warisnya hidup semua.
Jika yang hidup itu semuanya laki-laki. Yang berhak menerima waris ada tiga yaitu:
1. Suami,
2. Ayah si mayit, dan
3. Anak laki-laki.
Mengapa demikian? Karena yang lainnya tertutup oleh anak laki-laki misalnya paman.
Tapi misalnya yang semuanya hidup adalah perempuan, maka Continue reading Hukum Waris